PTUN Menangkan Kepala BNN soal Pernyataan ‘War On Drugs’
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) atas Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) terkait pernyataan ‘War On Drugs’.
Objek sengketa perkara quo adalah pernyataan Kepala BNN Petrus R. Golose dalam konferensi pers BNN tanggal 8 Januari 2021 yang berbunyi: “[…] dan ini juga adalah hal bagaimana kita mengajak, bagaimana kita bersama-sama untuk 2021 ini kita ‘war on drugs’, jadi bagaimana kita melakukan perang terhadap narkotika.”
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankeljk Verklaard),” demikian petikan putusan dikutip dari situs PTUN Jakarta.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua majelis Sutiyono dengan hakim anggota masing-masing Mohamad Syauqie dan Nasrifal. Adapun panitera pengganti Anitha Syahrini. Putusan dibacakan pada Senin, 22 November 2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan keterangan ahli yang diajukan tergugat (Kepala BNN) bernama Wawan Prihartono.
Frasa ‘War On Drugs’ merupakan kiasan, perumpamaan dari arti kata yang sebenarnya untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba alias bukan perang yang sebenar-benarnya.
“Sehingga pengadilan berkesimpulan objek sengketa berupa pernyataan lisan in casu bukan merupakan tindakan faktual yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2019,” ucap hakim.
Hakim juga menilai objek sengketa berupa pernyataan ‘War On Drugs’ oleh Kepala BNN tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN. Oleh karena itu, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa in casu.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp439.000,” kata hakim.
Sebelumnya, LBH Masyarakat (LBHM) menggugat Kepala BNN atas pernyataan ‘War On Drugs’ yang diunggah di kanal Youtube resmi BNN dengan judul BNN NEWS: Kepala BNN RI, Dr. Petrus R Golose ‘WAR ON DRUGS’.
Menurut LBHM, objek sengketa tidak sejalan dengan mandat dan tugas yang diberikan kepada BNN dalam UU Narkotika, karena kebijakan perang terhadap narkotika (War On Drugs) justru melanggengkan praktik penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killings), dan menormalisasi tindakan ilegal penegak hukum.
(ryn/pmg)