PTUN Tolak Gugatan Eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda. Ia sebelumnya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena tak terima dicopot dari jabatannya.
Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN yang diakses Rabu (22/12).
“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp349.500,” demikian mengutip bunyi putusan tersebut.
Blessmiyanda sebelumnya mengajukan tiga poin gugatan terhadap Anies. Pertama, yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan BPPBJ DKI Jakarta.
Blessmiyanda juga menggugat agar Anies mencabut surat keputusan (SK) pemecatan dirinya. Selain itu, Blessmiyanda juga menggugat Anies untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan Blessmiyanda bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Inspektorat juga telah menjatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS,” kata Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).
Sigit mengatakan Blessmiyanda terbukti melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut tertulis, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
Sigit menyebut Blessmiyanda telah menerima dua jenis hukuman, pertama pembebasan jabatan dan kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
(dmi/wis)