Puan Sebut Perbaikan UU Cipta Kerja via Prolegnas Prioritas 2022



Jakarta, Indonesia —

Ketua DPR Puan Maharani akan mengupayakan perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ia berkata, perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, agar UU Ciptaker tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

“[Kami] akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam dua tahun. Mahkamah juga menetapkan UU Ciptaker tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan.

Merespons itu, Jokowi berjanji akan segera melaksanakan putusan MK soal perbaikan UU Ciptaker. 

“Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan bahwa revisi UU Cipta Kerja harus dimulai dari awal, bukan sekadar melalui revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) sebagai payung hukumnya.

“Jadi bukan hanya sekadar proses pembentukannya saja yang kemudian diberikan payung, tapi substansi mesti diperbaiki,” kata dia, di kompleks parlemen, Selasa (30/11).

“Dia harus disepakati dalam Prolegnas, kesepakatan pemerintah dan DPR,” tambahnya.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3, rangkaian proses pembentukan perundangan pada intinya mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Akan tetapi, Bukhori menyebut perbaikan kemungkinan akan dilakukan hanya terhadap sejumlah pasal. Cara itu menurut dia merupakan jalan terbaik.

“Kalau kemudian dipandang hanya proses formilnya saja, sehingga penyelesaiannya oleh pemerintah maupun DPR hanya memasukkan satu pasal di UU 12/11 [P3], saya kira itu tetap menyisakan masalah yang sangat fundamental,” ucap Bukhori.

Senada, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengklaim pihaknya memiliki semangat yang sama dengan Jokowi terkait perbaikan UU Ciptaker.

“Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama,” kata dia, Selasa (30/11).

Sementara itu, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja, seperti Peraturan Presiden (PP), masih bisa berjalan meski tak bisa diterapkan untuk kebijakan yang bersifat strategis.

“Artinya yang pertama terhadap PP yang sudah ada yang sudah berjalan, itu bisa dijalankan terus. Hanya tidak boleh yang hal-hal strategis,” ujar Hamdan dalam sebuah webinar yang dikutip Selasa (30/11).

Di sisi lain, Hamdan menyebut UU Cipta Kerja tak bisa dibatalkan begitu saja karena justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru.

“Kalau dinyatakan serta merta tidak berlaku, memang dampaknya sangat luas dan banyak sekali perdebatan dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru,” jelas Hamdan.

(mts/dmi/thr/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *