Puan Sentil Gatot Nurmantyo Cs, Ambang Batas Capres 20 Persen Final



Jakarta, Indonesia —

Ketua DPR, Puan Maharani memastikan anggota dewan tak akan membahas wacana untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan calon presiden 20 persen.

Puan mengatakan, UU soal pemilu sudah final, dan karena itu tak akan menjadi topik pembicaraan di antara fraksi di DPR.

“Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (16/12).

Pernyataan Puan merespons desakan sejumlah pihak terkait penghapusan 20 persen kursi partai di DPR sebagai syarat pencalonan presiden. Tiga pihak kini tengah melayangkan gugatan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat tersebut.

Puan berharap semua pihak bisa menerima ketentuan soal presidential threshold yang sudah final dan tak akan menjadi pembahasan di parlemen.

“Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” katanya.

Gugatan presidential election dilayangkan oleh kader Gerindra Ferry Juliantono, dua anggota DPD, dan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo. Ketiganya menggandeng ahli hukum tata negara Refly Harun selaku kuasa hukum. Mereka menggugat Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Usulan untuk merevisi pasal tersebut juga disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia bilang PT 20 persen saat ini membuat ongkos politik mahal dan memicu banyak praktik korupsi di kalangan pejabat.

(thr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *