Pukul Warga, Tiga Pengantar Jenazah Jadi Tersangka di Makassar



Makassar, Indonesia —

Kepolisian menetapkan tiga pengantar jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama terhadap seorang warga.

“Ada tiga orang yang telah kita tetap sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin, Kamis (16/12).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, MR (17), AR (24) dan FA (23).

Saharuddin menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan seorang dosen baru saja keluar dari kampus di Jalan Sunu. Korban lalu berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.

Korban lantas menepikan kendaraan yang dikendarainya ketika melihat rombongan itu. Namun sejumlah orang menghampiri dan langsung memukul korban.

“Korban sudah menepi, tapi tetap saja dihampiri. Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan yang disertai perusakan,” ungkapnya.

Kejadian itu sempat terekam kamera pengawas sehingga menjadi alat bukti untuk melakukan proses penyelidikan hingga berhasil menangkap lima orang pelaku.

“Dari rekaman itu ada yang kita, kemudian kita akan melakukan penangkapan kepada para tersangka. Setelah diperiksa tiga orang langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini, kata Saharuddin, terancam hukuman penjara selama lima tahun lantaran diduga melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.

(mir/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *