Punya Organisasi Bantuan Hukum, JI Advokasi Anggota yang Tertangkap
Polri membeberkan bahwa jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) memiliki organisasi sayap yang berfungsi sebagai lembaga bantuan hukum bagi para anggotanya yang terjerat kasus tindak pidana terorisme.
Organisasi itu bernama Perisai Nusantara Esa. Kepolisian juga baru saja menangkap pendiri dari kelompok tersebut yang bernama Anung Al Hamat di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11).
“Saudara AA sebagai pendiri daripada Perisai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).
Rusdi mengatakan Perisai berfungsi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota JI yang ditangkap oleh Densus 88. Mereka akan didampingi ketika masih sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana terorisme.
Selain itu, organisasi Perisai Nusantara Esa turut memberi bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap. Hanya saja, ia tak merinci lebih lanjut bentuk bantuan yang kerap diberikan.
“Sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut,” jelas Rusdi.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap tiga orang terduga teroris yakni Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad. Mereka terkait dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
Mereka ditangkap di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11). Mereka bertiga diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Farid memiliki latar belakang sebagai seorang penceramah. Ia merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan catatan Densus, Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.
Kemudian, Farid juga disebut sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
(mjo/bmw)