Rachel Vennya Segera Disidang Kasus Kabur Karantina
Selebgram Rachel Vennya akan segera menjadi pesakitan di meja hijau setelah berkas perkara pelanggaran ketentuan karantina kesehatan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Berkas kasus selebgram Rachel Vennya dan tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“Benar berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11).
Dalam berkas perkara ini, empat tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait dengan wabah penyakit menular dan atau kekarantinaan kesehatan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tubagus menuturkan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II kejaksaan, yakni tersangka dan barang buktinya.
“Paling minggu sekarang (pelimpahan tahap II), kita buat janji dulu dengan JPU, setelah ada janji kita serahkan,” tuturnya.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, maka Rachel dan ketiga tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan.
Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan ini.
Keempatnya yakni Rachel Vennya dan Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya. Selain itu, juga manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam kasus ini, Satuan Polisi Militer Angkatan Udara juga tengah memeriksa dua anggota TNI AU yang diduga terlibat membantu Rachel kabur dari proses karantina kesehatan. Keduanya yakni FS dari Koopsau I TNI AU dan IG dari Wing 1 Paskhas TNI AU.
Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menegaskan dua anggota TNI AU itu akan ditindak tegas jika terbukti bersalah dalam kasus Rachel ini.
(dis/kid)