Ragam Alasan Mantan Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri
Jakarta, Indonesia —
Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Ada beberapa alasan yang mereka utarakan.
Mantan penyelidik KPK, Rieswin Rachwell, berpendapat menjadi ASN Polri bukan sebuah solusi dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang sarat dengan pelanggaran HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman.
Beberapa poin rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya sudah ikut seleksi dan lulus sebagai Penyelidik KPK pada tahun 2017. Disingkirkan lewat TWK yang malaadministratif dan melanggar HAM, solusinya bukan melalui perekrutan ASN Polri,” ujar Rieswin kepada Indonesia.com, Selasa (7/12).
Rieswin bersama dengan rekan-rekannya yang bergabung dengan Polri akan terus mengawal putusan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
“Karena rekrutmen ini tetap bukan solusi, karena itu aku dan teman-teman (baik yang gabung Polri atau tidak) akan terus mengawal agar rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelanggaran TWK ini dilaksanakan,” imbuhnya.
Dia menilai dengan pengangkatan puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri menguatkan bukti bahwa asesmen TWK menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
“Saya dan teman-teman apresiasi dan hormat setinggi-tingginya pada Polri dan juga pak Kapolri yang sudah progresif dan mau merekrut teman-teman tanpa syarat meski TWK aneh seperti yang kemarin itu, padahal kami sudah distigma tidak setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah via TWK,” ucap Rieswin.
“Artinya, kan, terbukti kalau TWK itu memang dibikin khusus untuk menyingkirkan kami,” sambungnya.
Sementara itu, Tri Artining Putri alias Puput, mengungkapkan alasannya menolak bergabung dengan Polri karena ia merupakan pegawai KPK yang seharusnya menjadi ASN di lembaga tersebut.
“Alasan saya tidak bergabung dengan ASN Polri adalah karena saya melamar dan diterima menjadi pegawai KPK. Jadi, kalau jadi ASN harusnya di KPK,” imbuhnya.
Terhadap asesmen TWK yang membuatnya gagal dilantik sebagai ASN di KPK, Puput menilai proses alih status tersebut tidak beres karena melanggar HAM dan administrasi.
“Saya berharap soal ASN Polri ini tidak menutup bahwa TWK penuh masalah. Pelanggaran HAM dan malaadministrasinya harus tetap ditindaklanjuti. Pelaku-pelakunya harus tetap disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut dia.
Fokus di IM57+ Institute