Rais Aam PBNU Berkumpul Gelar Konbes Tentukan Jadwal Pasti Muktamar NU
Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) untuk menentukan sekaligus menyelesaikan polemik terkait jadwal defintif pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung.
Inisiatif itu dilakukan usai dirinya menerima puluhan surat dari Mayoritas Pengurus Wilayah NU (PWNU) yang meminta agar Konbes digelar untuk memastikan jadwal Muktamar.
“Maka dengan ini saya memutuskan untuk mengambil alih inisiatif penyelenggaraan Konbes dan saya mengundang Ketua-ketua Tanfidziyah PWNU seluruh Indonesia untuk hadir di Jakarta besok Selasa, 7 Desember 2021 untuk mengikuti Konbes,” kata Miftachul dalam keterangan resminya, Senin (6/12).
Tempat dan jam pelaksanaan Konbes NU itu tak dirinci secara jelas oleh Miftachul.
Miftachul hanya menjelaskan telah menerima surat usulan dan permintaan digelarnya Konbes NU dari sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU). Ia mengklaim sejauh ini sudah ada 22 PWNU dari 32 Total PWNU aktif yang meminta forum itu digelar.
Miftachul juga bercerita permintaan mayoritas PWNU untuk menggelar Konbes sudah disampaikan secara langsung kepada Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Namun, ia mengklaim Said tidak direspon permintaan tersebut.
Miftachul menyampaikan permintaan itu kepada Said Aqil dalam pertemuan bersama Mustofa Bisri atau Gus Mus di Pondok Pesantren Asshodiqiyah Gayamsari Semarang, Minggu (5/12) lalu.
“Dan saya sudah mengajak Ketua Umum untuk memenuhi permintaan itu tapi tidak ditanggapi,” kata Miftachul.
Pengasuh pesantren Miftachussunnah Surabaya, Jawa Timur ini akhirnya minta Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf agar mengulang ajakan menggelar Konbes dari mayoritas PWNU ke Ketua Umum PBNU. Namun, Ia mengklaim ajakan itu juga tak direspons oleh Katib Aam PBNU.
“Padahal dalam situasi yang tidak pasti maka suara mayoritas PWNU se-Indonesia harusnya didengarkan,” kata dia.
“Dengan adanya Konbes maka kekisruhan kapan Muktamar sejatinya bisa diselesaikan,” kata dia.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU pasal 75 ayat (5) hasil Muktamar tahun 2015 lalu menyebutkan bahwa Konferensi Besar NU sah apabila dihadiri oleh 2/3 wilayah NU se-Indonesia. Jumlah PWNU se-Indonesia sendiri saat ini sebanyak 34 dengan PWNU.
Sementara itu, ayat (6) pasal yang sama mengatur bahwa Konbes NU diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan pengurus besar.
Sebelumnya, ada Jumat (26/11), Miftachul mengeluarkan perintah Muktamar akan digelar pada 17 Desember 2021 dengan alasan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 pemerintah akan memberlakukan PPKM level III.
Perintah Rais Aam ini didukung penuh oleh 27 PWNU yang lantas pada Senin (29/11) Mendatangi kantor PBNU untuk mendukung Rais Aam.
Muktamar ke-34 NU sedianya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Namun, pelaksanaan muktamar itu kemungkinan bakal mundur atau maju lantaran pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.
(rzr/bmw)