Rais Aam PBNU Pilih Majukan Muktamar NU Lampung Sebelum PPKM Level 3
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar, membuka opsi akan memajukan waktu penyelenggaraan muktamar NU ke-34 di Lampung.
Hal itu dilakukan agar tak melanggar kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah di Indonesia selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Miftach menegaskan muktamar akan tetap dilaksanakan pada tahun ini, 2021, sebagaimana keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU, September.
“Sesuai amanat dan itu sudah putusan Munas, muktamar diselenggarakan pada tahun 2021,” kata Miftach di Surabaya, Kamis (18/11).
Ia mengatakan sebenarnya muncul dua opsi waktu pelaksanaan muktamar. Yang pertama yakni memajukan, sedangkan yang kedua mundur pada tahun 2022 yang akan datang. Namun, dengan tegas, Miftach memilih waktu yang lebih dini.
“Otomatis dan [muncul opsi] pun maju monggo, mundur monggo, kalau mundur 2022. Kami akan pilih yang maju saja,” kata dia.
Ia memastikan bahwa pelaksanaan Muktamar NU nanti akan digelar sebelum dimulainya kebijakan PPKM level, yakni jelang perayaan Natal hingga Tahun Baru 2022.
“Sebelum ini, pokoknya enggak nabrak pada PPKM [level 3]-nya pemerintah dimulai pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022,” ucapnya.
Pertimbangannya, kata dia, jika muktamar dilakukan lebih dini, itu membawa dampak positif bagi organisasi. Sedang jika mundur kembali, maka hal tersebut justru akan memperlambat laju regenerasi organisasi.
Seperti diketahui Muktamar NU ke-34 sudah sempat ditunda pelaksanaannya, dari yang semestinya digelar 2020 lalu. Penyebabnya adalah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini memastikan bahwa gelaran Muktamar NU ke-34 di Lampung pada Desember 2021 ditunda. Hal itu tak lepas dari kebijakan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang
“Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan,” kata Helmy dalam keterangannya yang sudah diizinkan dikutip, Kamis (18/11).
(frd/DAL)