Ramai Desakan Hapus Ambang Batas Presiden, Parpol Cenderung Bertahan



Jakarta, Indonesia —

Sejumlah pihak mendesak penghapusan ambang batas presiden atau presidential treshold (PT) 20 persen. Sementara, partai politik cenderung ingin mempertahankannya dengan alasan konsolidasi pemerintah dan penghargaan atas ‘keringat’ saat pemilu.

Gelombang dukungan itu muncul bersamaan dengan tiga permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur soal presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga gugatan, masing-masing dilayangkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono; dua anggota DPD asal Aceh dan Lampung, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin; lalu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Ketiganya menggandeng tim kuasa hukum yang sama, ahli hukum tata negara Refly Harun.

Diketahui, UU Pemilu mensyaratkan bahwa pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya.

“Pembatasan yang dilakukan presidential threshold tidak reasonable, tidak dimaksudkan demi menjaga ketertiban masyarakat dan sebagainya yang tercantum dalam pasal 28J [UUD 1945],” kata Refly, Rabu (15/12).

Di luar itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut PT 20 persen memicu ongkos politik yang mahal yang bisa berujung pada korupsi.

“Presidential threshold 20 persen itu biaya politik menjadi tinggi. Sangat mahal. Biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Ujung-ujungnya adalah korupsi,” kata dia, saat bertemu pimpinan DPD pada Selasa (14/12).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penghapusan presidential threshold yang tak diatur dalam UUD 1945 ini akan menghapus polarisasi atau keterbelahan masyarakat.

“Tidak ada presidential candidacy threshold di konstitusi kita. Nol!” cetusnya, Selasa (14/12).

“Bangunan konstitusi mensyaratkan terbukanya pasangan calon. Kemudian, agar kemudian tidak terjadi polarisasi, ketajaman,” lanjutnya.

Jika ketentuan itu dihapus, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut semua partai politik bisa mencalonkan presiden.

“Seluruh peserta pemilu punya ruang pada Pemilu 2024 untuk bisa menominasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata dia, Rabu (15/12).

Meski demikian, Titi menyebut kemungkinan setiap parpol punya calon presiden masing-masing agak kecil lantaran merea tetap menghitung kans kemenangan.

“Mereka pasti tetap akan memperhitungkan ruang-ruang membangun koalisi pencalonan, terutama kalau menganggap ada calon potensial yang punya keterpilihan tinggi,” ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Alasan Mayoritas Parpol Keukeuh dengan Ambang Batas Presiden


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *