Ramai Kasus Kekerasan Seksual 2021, Menteri PPPA Klaim Jenisnya Turun


Jakarta, Indonesia —

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengklaim kasus kekerasan seksual berdasarkan jenisnya mengalami penurunan di 2021.

Hal itu dikatakannya saat menjelaskan perihal perbedaan data kasus kekerasan fisik dan seksual pada perempuan versi survei Kementerian PPPA dengan versi catatan akhir tahun (Catahu) LBH Apik.

Berdasarkan survei PPPA, kasus kekerasan fisik dan seksual secara umum menurun di 2021. Menurut laporan catahu LBH Apik, kasus kekerasan pada perempuan meningkat.

“Sering saya sampaikan bahwa kasus kekerasan ini adalah fenomena gunung es, memang benar dalam laporan kasus kekerasan seksual satu tahun belakangan ini meningkat, tapi secara umum berdasarkan jenis [kekerasan] itu menurun,” kata Bintang dalam diskusi virtual, Senin (27/12).

Kendati demikian, dia tak mengakui bahwa banyak kasus kekerasan seksual maupun fisik yang dialami perempuan mulai terungkap ke publik. Bintang juga menyebut berdasarkan halaman pelaporan kasus kekerasan perempuan milik KemenPPPA, Simfoni, laporan kasus terus meningkat.

“Belakangan ini kalau kita lihat di medsos, kemudian di Desember ini kalau boleh disebut darurat kekerasan karena tidak ada berita baik di media cetak-elektronik, terus saja kekerasan, kekerasan, dan kekerasan,” ucapnya.

“Tapi perlu digarisbawahi, untuk 12 bulan terakhir, untuk kasus kekerasan fisik memang meningkat. Tapi secara umum menurun baik kekerasan emosional, seksual, secara umum menurun,” sambung Bintang.

Pihaknya mengklasifikasi kasus kekerasan pada perempuan menjadi lima jenis. Pertama, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan seksual oleh selain pasangan, kekerasan psikis atau emosional, dan kekerasan ekonomi.

Menurut jenisnya, prevalensi kekerasan terhadap perempuan oleh pasangan hanya meningkat pada jenis kekerasan fisik di 2021 yakni 2 persen dari tahun 2016 sebesar 1,8 persen.

Sementara kekerasan fisik, kekerasan fisik dan atau seksual, kekerasan psikis atau emosional, kekerasan ekonomi, dan kekerasan berupa pembatasan aktivitas diklaim menurun.

Kemudian pada prevalensi kekerasan terhadap perempuan oleh selain pasangan meningkat pada jenis kekerasan seksual 5,2 persen pada 2021 dan 4,7 persen pada 2016, serta kekerasan fisik dan atau seksual 6 persen di 2021 dari 2016 sebesar 5,6 persen.

Sebagai informasi selain pasangan yang dimaksud Kementerian PPPA dalam hal ini orang tua, mertua, tetangga, rekan kerja, tenaga pendidik, atau orang asing.




Insert Infografis Kekerasan Seksual di KampusInsert Infografis Kekerasan Seksual di Kampus. (Foto: Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Sementara menurut catahu 2021 LBH Apik Jakarta, kasus kekerasan seksual meningkat dalam tiga tahun terakhir. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan tertinggi.

Dari 1.321 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke LBH APIK Jakarta, sebanyak 489 kasus merupakan KBGO, 374 KDRT, tindak pidana umum 81, kekerasan dalam pacaran (KDP) 73, tindakan kekerasan seksual pada perempuan dewasa sebanyak 66.

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan pihaknya menggunakan metode survei dan sampling yang berbeda dengan LBH Apik.

Sitepu menjelaskan pihaknya menggunakan metode survei langsung pada 12.800 rumah tangga di 33 provinsi secara khusus kepada perempuan usia 16-64 tahun.

Sementara, LBH Apik maupun Komnas Perempuan menggunakan data hasil laporan kekerasan yang masuk atau yang dilaporkan.

“Jadi metodologinya berbeda antara survei dengan laporan. Catahu itu berdasarkan hasil laporan tahunan, bukan menanyakan langsung pada sampel, tentu hasilnya akan jelas berbeda,” pungkasnya.

(mln/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *