Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam usai Diperiksa di Kasus SYL




Jakarta, Indonesia

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang bungkam setelah diperiksa selama sekitar enam jam di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (21/4).

Dia enggan menjawab pertanyaan sejumlah awak media dengan bergegas buru-buru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

“Tanya penyidik,” kata Rasamala singkat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasamala diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia bersama koleganya Febri Diansyah yang tergabung dalam Kantor Hukum Visi Law sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan kasus suap dan pemerasan.

KPK tengah mendalami aliran uang diduga hasil korupsi SYL untuk membayar jasa pengacara tersebut. Sejumlah advokat dari Visi Law sudah dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.





Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara TPPU SYL.

Sementara itu, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Kasus dugaan TPPU SYL masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *