Razman Kritisi Naik Sidik Kasus Vadel Badjideh oleh Kepolisian




Jakarta, Indonesia

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengkritisi keputusan kepolisian yang menaikkan status kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke penyidikan.

Menurut Razman dalam video yang diunggah ke media sosial pada Senin (28/10), keputusan tersebut membuat pihaknya bingung dan merasa ganjil lantaran Vadel baru diperiksa satu kali dalam rangka klarifikasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Klien kami baru diperiksa satu kali dalam rangka klarifikasi, dan barang bukti yang disajikan itu baru KTP dan KK, belum mengarah ke mana-mana. Makanya kami bingung, ini sumir, ini kabur,” kata Razman.

“Bagaimana orang yang periksa klarifikasi kemudian mereka gelar sidik? Ini yang proses yang saya ingatkan di awal, jangan tabrak SOP,” lanjutnya.


“Posisi saat ini, Vadel baru periksa satu kali dalam tahap klarifikasi, belum ada pokok perkara,” kata Razman.

Meski begitu, Razman dalam keterangan di unggahan tersebut mengatakan bahwa mereka “menghormati proses naik sidik tersebut dan tentu Razman dan tim hukum sudah mempersiapkan langkah-langkah konkret berikutnya,”

Ucapan Razman ini datang setelah sebelumnya pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan Nikita Mirzani terhdap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi kepada anak Nikita, LM, dinyatakan naik sidik.

Indonesia.com sudah meminta izin kepada Razman untuk mengutip unggahannya tersebut.

[Gambas:Instagram]

Keputusan naik sidik datang setelah pihak kepolisian mendapatkan ada dugaan pidana dalam laporan Nikita Mirzani. Penilaian itu pun datang setelah penyelidik mengumpulkan keterangan pelapor, saksi, ahli, serta hasil visum LM dari rumah sakit.

Tahapan tersebut sudah sesuai dengan Perkab Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yakni ketika hasil gelar perkara mendapatkan hasil memenuhi unsur pidana, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pelapornya saudari NM, Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/10).

“Begitu juga para terlapor juga diambil keterangan. Setelah dikumpulkan, dilakukan laraperkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.”

“Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ia menegaskan.

Setelah naik ke penyidikan, maka pihak Kepolisian akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan ke pelapor dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari. Kemudian, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya penetapan tersangka.

Nikita Mirzani sendiri selaku pelapor akan kembali dimintai keterangan oleh Kepolisian pada Rabu (30/10). PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pun mengatakan Vadel Badjideh juga akan dipanggil untuk diminta keterangannya kembali.

[Gambas:Video ]

(end)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *