Rekomendasi Muktamar NU Minta RUU TPKS Segera Disahkan



Bandar Lampung, Indonesia —

Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 NU Lampung meminta agar DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Negara perlu mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum pencegahan kekerasan seksual,” kata Ketua Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid saat membacakan rekomendasi di arena Muktamar NU, Lampung, Kamis (23/12).

Alissa menegaskan selama ini kekerasan seksual sudah banyak menelan banyak korban.

Karenanya, negara perlu memperkuat program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Program itu nantinya bisa menyasar oleh anggota keluarga yang cenderung lemah dan dilemahkan.

“Seperti perempuan anak dan individu berkebutuhan khusus,” kata Alissa.

Diketahui, RUU TPKS batal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 2021 ini. Belum disahkannya RUU itu karena Rapat Bamus DPR belum menyepakati pembahasan rancangan regulasi tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR terakhir di 2021, Kamis (16/12).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir di 2021 bukan karena tak disepakati. Melainkan telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus DPR.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat meminta agar gelaran Muktamar ke-34 NU dapat membahas soal RUU TPKS. Sebab, maraknya kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian para muktamirin.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *