Respons Aspirasi Ojol, DPR Akan Buat RUU Transportasi Online




Jakarta, Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Hal ini sebagai respons atas aspirasi para pengemudi transportasi online.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat perdana pembahasan RUU Transportasi Online dijadwalkan berlangsung di Komisi V DPR pada Rabu (21/5) besok.

Dasco mengamini keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR bersama pihak yang mewakili transportasi online.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco dalam keterangannya dikutip Selasa (20/5).

Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.





“Dan untuk merealisasikan Undang-Undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.

Dalam kesempatan ini, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra berharap, melalui rapat dengar pendapat yang akan diadakan antara Komisi V DPR dengan pengemudi transportasi online dapat memberikan masukan yang komprehensif.

“Agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” ujar Dasco.

(inh)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *