Respons MK soal UU Ciptaker, Golkar Usul Revisi UU 12/2011



Jakarta, Indonesia —

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menyatakan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) merupakan jalan terbaik untuk mengadopsi metode penyusunan regulasi dengan model omnibus law.

Pernyataan ini disampaikan Christina merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemerintah dan DPR memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Menurutnya, revisi UU PPP juga akan menjadi kesempatan untuk memikirkan solusi permasalahan tumpang tindih peraturan dan ketidaksesuaian materi muatan dalam penyusunan regulasi yang terjadi selama ini.

“Kami sepakat bahwa revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi jalan terbaik untuk mengadopsi teknis aplikasi metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Christina kepada Indonesia.com, Jumat (26/11).

Ia menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker dan memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang dianggap inkonstitusional oleh MK.

Namun demikian, Christina berkata, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan mekanisme yang akan ditempuh dalam memperbaiki UU Ciptaker.

“Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai,” ucapnya.

Secara substansi, lanjutnya, Indonesia memerlukan metode penyusunan regulasi model omnibus law dalam upaya pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, hingga problem ego sektoral.

Christina berpendapat, omnibus law merupakan jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif, efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi.

“Hingga kini sudah lahir setidaknya empat peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini, dimulai dari UU Ciptaker, Perppu 1/2020, PP 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha, dan Permenkeu 18/PMK.03/2021.

MK telah memerintahkan agar dibentuk landasan hukum untuk menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law.

“Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan Undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut,” ujar Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (25/11).

Berdasarkan landasan hukum yang telah dibentuk tersebut, UU Ciptaker dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan UU sebagaimana amanat UU 12/2011.

Khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan yang harus menyertakan partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, MK berpendapat perlu memberi batas waktu yakni dua tahun kepada pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU untuk melakukan perbaikan tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker.

“Apabila dalam waktu 2 tahun UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, maka Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya,MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Putusan tidak bulat karena 4 hakim berbeda pendapat, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyatakan bahwa perbaikan UU Ciptaker bisa dilakukan tanpa perlu masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lebih dahulu.

“Sebagai dampak putusan MK, maka perbaikan UU Ciptaker ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui Prolegnas lagi,” kata Awiek kepada Indonesia.com, Kamis (25/11).

(mts/ryn/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *