Respons Walkot Surabaya soal Dilaporkan Pengusaha Diana ke Ombudsman




Surabaya, Indonesia

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara terkait laporan pengusaha Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim). Diana sebelumnya melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena tidak membuka segel di gudang CV Sentoso Seal miliknya.

Eri menegaskan, tindakan penyegelan itu dilakukan karena CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.

“Silakan laporkan, kalau buat saya, melindungi Warga Surabaya jauh lebih penting,” kata Eri, Kamis (15/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sempat diberikan izin untuk melakukan perbaikan instalasi listrik dan pemeliharaan lainnya, pihaknya menemukan adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut.

“Satu, kemarin sudah disampaikan bahwa tidak punya TDG ditutup. Lalu meminta izin untuk ada perbaikan karena ada masalah listrik dan masalah lain-lainnya, maintenance dan itu diperbolehkan,” ujarnya.





Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan diberikan izin terbatas, Pemkot justru menemukan kegiatan produksi aktif di dalam pabrik.

“Ketika kita koordinasikan dengan Pak Kapolres diperbolehkan. Tapi ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan tidak sesuai izin yang disampaikan,” ucapnya.

Eri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memicu kegaduhan di kota Surabaya. Ia menyayangkan sikap Diana yang dinilainya mengganggu ketertiban dan menyusahkan warga.

Ojok garai (jangan memicu) rusuh Surabaya, ojok garai (jangan memicu) gaduh Suroboyo. Ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin biar bisa maintenance, tapi ternyata wong kerjo akeh nang kono (banyak orang kerja di sana), ini kan enggak bener,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dari dinas terkait, lanjutnya, masih ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

“Kedua, disampaikan kepala dinas bahwa ada yang tidak lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, kader PDIP itu menegaskan, Pemkot Surabaya akan tetap tegas terhadap setiap pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.

Intine rek ojok gawe (jangan bikin) gaduh Suroboyo, ojok gawe gak senenge susahe wong (jangan bikin susah orang) Suroboyo. Yang pasti depdepan ambek (berhadapan dengan) Pemerintah Kota Surabaya. Janganlah dengan sejuta alasan, tapi membenarkan diri, tapi menyakiti wong Suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini di Kota Surabaya,” ujar dia yang kini memasuki periode kedua kepemimpinan di Surabaya itu.

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Santoso Seal atau yang diduga menahan ijazah karyawannya, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, karena tak kunjung membuka segel gudangnya di Jalan Margomulyo.

Sebelumnya Gudang CV Sentoso Seal disegel oleh Pemkot Surabaya karena disebut tak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun dalam laporannya ke Ombudsman, Diana mengeklaim pengurusan izin TDG itu sudah selesai pada 30 April 2025.

“Pengurusan izin TDG saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” kata Diana dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, saat dilihat Indonesia.com, Sabtu (10/5).

Laporan itu dibuat Diana, Kamis (8/5) atau di hari yang sama saat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil. Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam surat kepada Ombudsman itu, Diana menjelaskan kronologi penyegelan gudang.

Pada 21 April 2025, pihak Pemkot Surabaya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Surabaya Lasidi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya Dewi Soeriyawati, serta kepolisian datang ke gudang CV Santoso Seal. Saat itu, mereka menyegel gudang karena belum memiliki izin TDG.

“Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar. Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,” kata Diana.

Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.

Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.

“Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,” kata dia.

(frd/kid)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *