Rest Area Dibongkar usai Kasus Laskar FPI, Diklaim demi Lalu Lintas



Jakarta, Indonesia —

Rest Area KM 50 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya dibongkar demi kelancaran lalu lintas.

Hal ini terungkap dari penuturan Operation and Maintanance Specialits Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional, Aris Wobowo dan Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaa PT Jasamarga, Yoga Trianggoro saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Yoga mengenai sejak kapan Rest Area KM 50 sudah ada di tol tersebut dan siapa yang membangun area tersebut.

“2018 sudah ada, itu fasilitas Jasa Marga,” kata Yoga di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (16/11).

Setelah itu, Jaksa bertanya kepada Aris mengenai keberadaan Rest Area KM 50 hari ini.

“Kira-kira rest area itu masih ada atau tidak?” tanya Jaksa.

“Kalau saat ini sudah tidak ada,” jawab Aris.

“Kenapa tidak ada?” tanya Jaksa kemudian.

“Kalau saya melintas memang tidak ada,” jawab Aris singkat.

Jaksa lantas mengejar apakah Rest Area KM 50 itu dibongkar. Menurut Yoga, Rest Area KM 50 itu dibongkar demi kelancaran lalu lintas. Pasalnya, Kilometer 48-49 di tol tersebut merupakan titik temu arus kendaraan dari Jakarta-Cikampek atas dan bawah.

“Saya tahu terkait yang bongkar karena memang kelancaran lalu lintas,” kata Yoga.

Yoga mengungkapkan setiap hari di titik tersebut selalu terjadi penumpukan kendaraan. Keberadaan Rest Area KM 50 kemudian dinilai sebagai salah satu sumber kepadatan lalu lintas di lokasi tersebut.

Untuk mengatasi persoalan ini, kata Yoga, dilakukan pelebaran jalan di ruas jalan KM 48-49. Selain itu, setelah melakukan kajian dan mendapat rekomendasi dari beberapa pihak akhirnya diputuskan agar Rest Area KM 50 dibongkar.

“Rest Area 50 ini memang dilihat ini akan menyebabkan, naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area, berhenti di rest area. Sehingga setahu saya ada program untuk melakukan pelancaran di kilometer tersebut,” kata Yoga.

Setelah mendengar penjelasan ini, Jaksa lantas bertanya kapan waktu pembongkaran Rest Area KM 50. Namun, Yoga mengaku tidak mengingatnya.

Jaksa lantas bertanya kepada Aris dan pegawai Jasa Marga lainnya yang dihadirkan sebagai saksi mengenai sejak kapan pembongkaran itu direncanakan, apakah sebelum peristiwa terbunuhnya enam anggota Laskar FPI atau sejak sebelum peristiwa itu.

“Saya tanya ke Pak Aris sama Pak Budi, itu Rest Area KM 50 itu setelah kejadian apa itu sudah masuk program yang harus dibongkar atau setelah kejadian dibongkar?” tanya Jaksa.

Aris lantas mengklaim bahwa pembongkaran Rest Area KM 50 sudah direncanakan sebelum peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI. Alasannya, sebagaimana dijelaskan Yoga, karena terjadi penumpukan pada titik tersebut.

“Setahu saya memang sebelum itu sudah ada program untuk pembongkaran seperti yang disampaikan Pak Yoga,” ujar Aris.

“Karena saat itu ada pertemuan (arus kendaraan) dari atas dan dari bawah sehingga itu menghambat lalu lintas. Jadi pada saat pertemuan itu banyak kendaraan yang di rest area,” tambah Aris.

Sebelumnya, JPU mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara disengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

(iam/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *