RI Kecam PBB soal Tudingan Intimidasi Veronica Koman: Menyesatkan
Indonesia mengatakan bahwa pernyataan dari pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM), Mary Lawlor, terkait aktivis HAMĀ Veronica Koman merupakan pernyataan yang tak berdasar dan menyesatkan.
“Indonesia mengutuk pernyataan yang tidak berdasar dan menyesatkan yang dibuat oleh Pelapor Khusus tentang Situasi Pembela HAM, Mary Lawlor melalui siaran pers berjudul ‘Indonesia: Hentikan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia’, yang diterbitkan tanggal 15 Desember 2021,” kata PTRI Jenewa dalam media rilis, Jumat (16/12).
Indonesia menilai judul dan alinea pertama dari rilis informasi dari Lawlor menyesatkan.
“Judul dan alinea pertama dari rilis berita Pelapor Khusus tersebut sendiri sangat menyesatkan. Hal ini menyiratkan bahwa Pemerintah Indonesia terlibat dalam melakukan ‘ancaman, intimidasi, dan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia Veronica Koman’ (VK), oleh karena itu harus ‘segera menghentikan’ tindakan tersebut.”
Indonesia juga menilai rilis informasi yang diberikan Lawlor menunjukkan pola serangan media yang negatif dan berulang kali dilakukan Law.
“Pemerintah Indonesia tidak akan membiarkan praktik Pelapor Khusus ini yang akan merusak kepercayaan negara terhadap kerja Pemegang Mandat Prosedur Khusus PBB,” tambah PTRI Jenewa.
Selain itu, Indonesia juga menolak pembingkaian informasi yang ‘menyesatkan, tidak berdasar, dan gegabah,’ terkait insiden yang menimpa keluarga VK.
Sebelumnya, Lawlor mendesak Indonesia membatalkan tuntutan dan menghentikan intimidasi terhadap VK.
“Saya benar-benar khawatir atas penggunaan ancaman, intimidasi, dan tindakan balasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya, yang melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dan bekerja sebagai pengacara hak asasi manusia,” ujar Lawlor dalam siaran pers yang dirilis di situs Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) pada Rabu (15/12).
Selain itu, Lawlor mengatakan bahwa VK kini tengah mengasingkan diri di Australia. Ia juga menuturkan VK menghadap berbagai tuntutan di RI, termasuk penyebaran kebohongan dan ujaran kebencian.
Lawlor meyakini tuntutan ini dijatuhkan sebagai balasan atas upaya Veronica selama ini untuk mengadvokasi hak asasi manusia di Papua Barat.
(win/DAL)