Rizieq Shihab Incar Bebas Murni Kasus RS Ummi, Ajukan PK ke MA



Jakarta, Indonesia —

Pengacara eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski Mahkamah Agung (MA) sudah memotong masa tahanan selama dua tahun dalam kasus penyebaran kabar bohong di tes swab RS Ummi, Bogor.

Diketahui, Rizieq Shihab di vonis empat tahun penjara dalam kasus perkara tes swab di RS Ummi, Bogor oleh Pengadilan Negeri Jaktim pada 24 Juni 2021 lalu.

“Kita tim advokasi Insyaallah akan mengajukan PK peninjauan kembali,” kata Ichwan kepada Indonesia.com, Senin (15/11).

Ichwan mengklaim bahwa kliennya tak bersalah sama sekali terkait kasus tersebut. Terlebih lagi, hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dan itu hanya di ucapan semata.

“Harus bebas. Karena kasus HRS di RS Ummi beliau tak layak di penjara walau hanya sehari pun,” kata dia.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan mengajukan PK ke MA soal putusan tersebut. Ia mengklaim Rizieq tak layak untuk dipenjara imbas kasus tersebut.

“Sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan ‘Baik-baik saja’,” kata dia.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin (15/11) Siang.

Kasus itu bermula ketika Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq selama empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi.

Melihat vonis PN Jaktim itu, Rizieq mengajukan banding atas putusan perkara tersebut. Namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan keputusan empat tahun penjara.

(rzr/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *