Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun soal Dugaan Pengancaman ke Polisi
Selebgram Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Sebelumnya, Billar juga pernah melaporkan netizen terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Beberapa akun yang sudah kita data dan tadi sudah diberikan bukti-buktinya pada saat kita buat laporan di SPK (Sentar Pelayanan Kepolisian Terpadu),” kata pengacara Billar, Sandy Arif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).
Kendati demikian, Sandy tak mengungkapkan apa bentuk ancaman yang diterima oleh kliennya itu. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik untuk mengungkapnya.
“Bentuk ancamannya macam-macam dan perbuatan mencemarkan nama baik klien kami itu juga ada banyak sekali,” ujarnya.
Dalam laporan ini, kata Sandy, pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti tangkapan layar.
Lebih lanjut, Sandy menyampaikan pihaknya berharap laporan ini segera diproses. Terlebih, lanjut Sandy, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Beberapa saksi yang kita berikan namanya dan juga beberapa saksi yang mengetahui kejadian dan melihat dan juga mendapatkan cerita dari mas Billar,” tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Rizky Billar mengaku bahwa dirinya telah memantau akun-akun tersebut selama dua bulan terakhir.
“Saat ini saya merasa ini sudah kelewat batas sehingga saya putuskan buat laporan,” ucap Billar.
Bahkan, diungkapkan Billar, dirinya sempat menegur beberapa akun tersebut. Namun, ada akun yang justru menantang balik Billar.
“Beberapa akun saya tegur baik-baik, tapi ada yang menantang dan non aktif akunnya,” katanya.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2021.
Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Muhammad Rizky atau Rizky Billar. Sedangkan pihak terlapor tertulis masih dalam lidik.
Tindak pidana yang dilaporkan yakni pengancaman melalui media elektronik di Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(dis/arh)