RJ Lino Tak Ada Niat Jahat, Pantas Bebas



Jakarta, Indonesia —

Hakim ketua Rosmina menilai mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) beralasan hukum untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa KPK sebab tak mempunyai niat jahat terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.

Hal itu disampaikan Rosmina saat membacakan poin dissenting opinion dalam sidang vonis RJ Lino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

“Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twin lift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum,” ujar Rosmina.

Rosmina tidak mempermasalahkan pelanggaran prosedur dalam pengadaan twin lift kapasitas 61 ton yang dipilih oleh Lino. Menurut dia, tindakan tersebut semata-mata untuk memberi keuntungan pada Pelindo II.

“Maka, ketua majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II Adhoc,” ucap Rosmina.

Dalam pemaparannya, Rosmina turut mempermasalahkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang menemukan kerugian negara sejumlah US$1.974.911,29 dalam pengadaan twin lift QCC.

Menurut dia, KPK tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara. Dalam hal ini Rosmina turut menyinggung perbedaan perhitungan kerugian negara yang juga dilakukan oleh BPK di mana ditemukan kerugian negara sebesar US$22.828,94 dalam pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC.

“Terjadi perbedaan yaitu BPK tidak lagi memperhitungkan tentang keuntungan dari penyedia barang, sedangkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meskipun disebutkan kerugian negara timbul akibat dari adanya penyimpangan-penyimpangan,” tutur Rosmina.

“Penghitungan kerugian negara yang dilakukan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” lanjut dia.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit QCC.

Hakim menuturkan negara mengalami kerugian hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370) dari pengadaan tersebut.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Rosmina dengan hakim anggota masing-masing Teguh Santoso dan Agus Salim.

(ryn/agt)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *