Rugikan Negara Rp22 M, 13 Tersangka Korupsi RS di Makassar Ditahan



Makassar, Indonesia —

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar yang diduga merugikan negara Rp 22 miliar. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Para tersangka yakni, dr AN, dr SR, MA, MM, AS, MW, HS, Ir MK, EHS, Ir DR dan APR serta RP. Dari 13 yang ditahan, berkas perkara 12 tersangka telah dinyatakan lengkap.

Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke dalam tahanan.

“Mereka diperiksa kesehatannya dulu di Polda Sulsel. Sementara ini, dalam proses administrasi penahanan,” kata Fadli, Kamis (30/12).

Penahanan tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat mereka. Kepolisian tidak ingin mengambil risiko jika ke 13 tersangka ini berencana melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti.

“Berkasnya semua sudah lengkap. Dari pada mereka kemana-mana kan bisa repot nantinya sehingga kita tahan,” jelasnya.

Dalam kasus ini dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua yang menelan anggaran Rp 25,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Sultana Nugraha.

Namun, proyek tersebut tidak tuntas. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada dugaan keuangan negara yang mencapai Rp 22 miliar.

Rencananya pembangunan dilakukan untuk rumah sakit tipe C berlantai lima. Akan tetapi, kondisi dari bangunan tersebut hingga hari ini belum rampung dan terbengkalai.


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *