RUU TPKS Gagal Dibawa ke Rapat Paripurna DPR karena Masalah Teknis



Jakarta, Indonesia —

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibawa ke Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis (16/12). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada masalah teknis.

Menurut Dasco, RUU TPKS gagal dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR bukan karena tak disepakati, melainkan karena telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) di DPR.

“Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1,” ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).

Sebaliknya, lanjut dia, pimpinan DPR justru mendorong agar RUU TPKS bisa segera disahkan dan bisa dibahas di tingkat selanjutnya.

Dasco berkata, rencananya usai gagal di Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 hari ini, RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang awal tahun depan pasca reses pertengahan Januari 2022 mendatang.

“Kita akan rencanakan pada masa sidang yang depan setelah reses ini, kesempatan pertama segera kita masukkan dalam Rapim dan Bamus untuk segera disahkan di Paripurna,” katanya.

Usai disepakati mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR beberapa waktu lalu, RUU TPKS tak dibawa ke Rapat Paripurna agar RUU tersebut menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Paripurna karena belum disepakati pimpinan.

“Di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggu lah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan me-rapat paripurnakan itu pada pembukaan masa sidang depan,” kata Willy, Rabu (15/12).

(thr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *