Saksi Klaim Tersangka Bukan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas Polri
Saksi kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Agustus, mengaku tersangka bukanlah orang yang mengemudikan mobil tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berinisial AS sebagai tersangka.
“Jadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka sekarang ini bukan orang yang saya lihat di mobil pada saat kejadian,” kata MF, yang juga menjadi salah satu korban kecelakaan itu, kepada wartawan, Jumat (17/12).
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mempersilakan pernyataan korban disampaikan di pengadilan.
“Silakan saja nanti di sampaikan di sidang pengadilan. Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat itu yang kita jadikan sebagai tersangka,” dalihnya.
Sambodo turut mengungkapkan bahwa berkas berkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kendati demikian, berkas itu dikembalikan dan saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik.
Hari ini, kata Sambodo, Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan gelar perkatra terkait kasus ini.
Gelar perkara ini, lanjutnya, akan membahas soal apa saja yang perlu dilengkapi dalam gelar perkara. Termasuk, pernyataan korban yang tengah ramai di media sosial.
“Kita lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya. Kalau kita merasa dengan alat bukti itu cukup ya sudah kita fight. Tapi kalau nanti gelar perkara ada yg kurang harus ada ini itu, ya kita tambahkan lagi,” tutur Sambodo.
Sebagai informasi, pada Agustus lalu terjadi kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri dengan Mercedes Benz dan Peugeot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sempat menjadi viral di media sosial belakangan.
Polisi kemudian menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri AS sebagai tersangka pelanggaran Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/arh)