Saksi Mengaku Disuruh Ambil Duit Rp850 Juta dari Harun Masiku

Jakarta, Indonesia —
Saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri mengaku pernah diperintahkan eks Kader PDIP Saeful Bahri untuk membagikan uang sebesar Rp850 juta dari Harun Masiku ke sejumlah pihak.
Hal tersebut disampaikan Geri saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Mulanya, Geri mengaku diperintahkan Saeful untuk datang ke Rumah Aspirasi sekaligus kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Sjahrir, Jakarta, pada 23 Desember 2019 untuk bertemu Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Geri mengaku kala itu tak mengenal siapa sosok Harun Masiku yang akan ia temui. Kala itu, kasus dugaan suap ini belum mencuat.
“Waktu saya tanggal 23 pagi itu, ditelepon Saudara Saeful untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke Rumah Aspirasi itu, Jalan Sutan Sjahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” kata Geri.
“Sebelum sampai ke sana, ini disebut Harun. Ini saksi udah kenal atau bagaimana? Kenapa Saeful tiba-tiba sebut Harun Masiku?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah kenal Pak Harun, Pak. Saya gak tahu itu Harun Masiku atau Harun siapa, Pak,” timpal Geri.
“Oh cuma dispill nama depannya doang?” cecar jaksa.
“Iya, seingat saya Harun,” jawab Geri.
“Kemudian?” tanya jaksa lagi.
“Ya saya bilang, ‘oke saya bantu ambil’. Cuma waktu saya sampai di rumah itu Pak, Sutan Syahrir itu, Pak Harun sudah enggak ada,” ucap Geri.
Lalu, Geri mengaku langsung menelepon Saeful setelah tak menemui Harun Masiku di kantor Hasto. Ia kemudian diberitahu bahwa uang Harun telah dititipkan ke staf Hasto, Kusnadi.
Geri kemudian menghitung uang dalam koper tersebut. Ia menyebut uang tersebut sejumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
“Ini kan saksi datang bawa uang, ini sumber uangnya dari mana ini?” tanya jaksa.
“Dari Pak Harun, Pak. Informasi dari Pak Saeful itu,” jawab Geri.
Kemudian, Geri mengaku diminta Saeful untuk memberikan uang tersebut diberikan kepada advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juta, Rp2 juta disisihkan untuk dirinya, dan sisanya diberikan kepada Saeful melalui penjaga rumah bernama Ilham.
Terkhusus Donny, Geri mengaku memberikan uang tersebut di rubanah Kantor DPP PDIP. Akan tetapi, Geri tak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan dari pembagian uang tersebut.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(mab/tsa)