Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Diancam Mantan Bupati Lampung Tengah



Jakarta, Indonesia —

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menyebut eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pernah diancam oleh eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Hal ini Rita sampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang dilakukan Azis kepada mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Menurut Rita, ancaman itu Mustafa sampaikan kepadanya saat mereka bertemu di tahanan KPK. Meski demikian, Mustafa tidak menyebutkan dengan detail ancaman tersebut.

“Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, kalau enggak saya buka nih kasusnya,” kata Rita menirukan Mustafa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

Rita lantas mengatakan ancaman itu seputar kasus di Lampung. Rita mengaku tidak mengetahui hubungan antara Azis dan Mustafa. Saat itu, ia memutuskan mengabaikan pernyataan Mustafa.

“Saya pikir dia cuma mengancam ancam saja. Ancam-ancam Bang Azis,” tutur Rita.

Kata Rita, Mustafa pernah meminta bantuan dari Azis saat istrinya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah namun mereka kekurangan uang.

Menurut Rita, saat itu Azis mengaku sudah berupaya membantu kebutuhan istri Mustafa. Namun, karena elektabilitas istri Mustafa rendah Ketua Umum Partai Azis bernaung tidak menyetujui.

“Intinya begitu, Pak dia (Mustafa) minta bantu uang,” ujar Rita.

Jaksa kemudian menanyakan apakah ada ancaman lain yang ia ketahui, namun Rita mengaku tidak tahu.

Setelah itu, hakim PN Jakpus meminta Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita nomor 25.

Dalam BAP tersebut, Rita mengaku tidak mengetahui secara persis masalah antara Azis dan Mustafa. Namun, ia menduga perkara yang dihadapi Mustafa dan melibatkan Azis adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah. Anggaran itu diurus melalui Azis.

Pada tahun 2017, kata Rita, Azis menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ia memiliki kewenangan mengesahkan pengajuan anggaran daerah yang berstatus nasional.

“Namun saya tidak tahu sejauh apa keterlibatan saudara Azis dalam perkara yang dihadapi saudara Mustafa dan melibatkan saudara Azis,” ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada Robin dan Maskur.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Maskur merupakan rekan Robin yang menerima suap sejumlah pejabat dengan janji perkara mereka di KPK selesai.

Dalam persidangan sebelumnya, Maskur mengaku menggunakan uang terkait kasus dugaan suap untuk menyawer penyanyi di sejumlah kafe di Jakarta hingga untuk biaya pencalonan sebagai wali kota Ternate.

(iam/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *