Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakarta Utara Kembali Disegel



Jakarta, Indonesia —

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menutup saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT. B pada Selasa (30/11).

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada PT. B adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah. Hal itu sesuai dengan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Asep mengungkapkan, dari pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi PT. B untuk parameter COD, didapati hasil melewati baku mutu.

“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,”kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ia menjelaskan, selain melewati baku mutu, PT. B juga melakukan pelanggaran antara lain, kegiatan itu usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan.

Selain itu, PT. B juga belum memeriksa air limbah secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi serta belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep mengatakan ke depannya, PT. B wajib melaporkan tindak lanjut atau progress pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada pihaknya.

“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B,” kata Asep.

Sebagai informasi, pada Senin (29/11), DLH juga menutup saluran outlet air limbah pabrik farmasi di Jakarta Utara, yaitu PT. MEF.

(yoa/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *