Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Rentan Diskriminasi



Jakarta, Indonesia —

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Peneliti ICJR Genoveva Alicia menilai penerapan sanksi pidana yang terus digencarkan justru akan menimbulkan praktik-praktik diskriminasi.

“Keberadaan sanksi pidana yang terus dipromosikan justru akan menimbulkan praktik-praktik diskriminasi dan tidak menyelesaikan masalah kepatuhan yang ingin diintervensi oleh pemerintah,” ujar Genoveva dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Tito mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan kepala daerah untuk mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan meningkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberlakuan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini bertujuan agar sanksi selain administratif yang tercantum dalam Perkada, dapat pula diterapkan termasuk sanksi pidana.

Berdasar pengalaman yang terjadi selama dua tahun terakhir, penetapan sanksi diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas dan proporsionalitas antara pelanggaran dengan sanksi yang diberikan.

Genoveva memaparkan contoh penyiraman usaha kaki lima yang masih beroperasi pada jam yang diperbolehkan dengan fasilitas milik Pemadam Kebakaran di Madiun adalah tindakan diskriminatif jika dibandingkan pelaku usaha skala besar, ataupun antara masyarakat biasa dengan masyarakat dengan profil tertentu.

Menurutnya, pelanggaran atas protokol kesehatan adalah pelanggaran yang bersifat administrasi. Sehingga, intervensi yang tepat dilakukan pemerintah terhadap masalah administrasi adalah membangun sistem yang jelas, termasuk pengawasannya.

Dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Genoveva mengungkapkan pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kejelasan siapa-siapa yang harus menggunakan aplikasi, sosialisasi proses pendaftaran, dan perencanaan evaluasi berkala.

“Pemerintah tidak dapat mendahulukan promosi penggunaan sanksi pidana tanpa upaya yang jelas untuk membangun sistem,” ucap Genoveva.

ICJR mendorong pemerintah untuk lebih menetapkan insentif yang dapat menstimulus kepatuhan masyarakat alih-alih menghukum dengan menggunakan sanksi pidana.

“Jangan sampai penggunaan ancaman pidana diartikan sebagai bentuk frustasi dan ketidakmampuan pemerintah dalam menata kelola masalah dalam masyarakat,” tutupnya.

(cfd/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *