Satgas Didesak Cabut Aturan soal Pejabat Tak Wajib Karantina



Jakarta, Indonesia —

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat meminta pemerintah segera mencabut aturan yang membolehkan pejabat eselon I karantina di rumah sepulang dari luar negeri.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 14 Desember 2021.

“Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya,” ujar Firdaus Ferdiansyah selaku perwakilan koalisi dari LaporCovid-19, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12).

“Karenanya, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil,” imbuh Firdaus.

Alih-alih memperketat proses pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus, Koalisi menilai pemberian diskresi kepada pejabat publik justru menimbulkan celah baru bagi masuknya varian omicron dari luar negeri.

Menurut koalisi, dengan adanya kasus-kasus pelanggaran karantina seperti warga negara asing, selebritas, hingga anggota DPR seharusnya ada evaluasi bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan.

Koalisi merasa wajar apabila masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Penerbitan regulasi yang hanya dinikmati pejabat hanya akan menjauhkan pemerintah dengan masyarakat umum.

“Konsekuensinya, wajar jika masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina menegaskan bahwa politisi busuk selalu menutupi kesalahan pejabat,” tutur koalisi.

“Karenanya, kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak Presiden Joko widodo meminta Ketua Satgas Covid-19 mencabut SE Kasatgas Covid-19 25/2021 dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih berlandaskan pada sains dan berkeadilan bagi masyarakat,” tuntut koalisi.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 tahun 2021, pejabat eselon 1 dan ke atas bisa mendapat diskresi sepulang dari luar negeri.

Mereka tidak wajib menjalani karantina di tempat yang ditentukan pemerintah, melainkan boleh di rumah masing-masing. Sementara itu, warga biasa tetap harus karantina di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemberian izin diskresi bagi pejabat eselon satu ke atas demi tugas kenegaraan.

Pemerintah mengaku ingin pelayanan publik bisa terus berjalan. Hal itu tidak bisa dilakukan jika pejabat negara menjalani karantina di tempat tertentu seperti wisma atlet.

“Pemberian diskresi berupa kewenangan memilih tempat karantina atau durasi karantina pada eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan adalah semata-mata untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

(tfq/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *