Satgas Revisi Aturan Karantina, DPR Sebut Mulan ke Turki untuk Kunker



Jakarta, Indonesia —

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela bertolak ke Turki dalam rangka kunjungan kerja (kunker) Komisi VII DPR RI.

Menurutnya, Mulan bersama sejumlah anggota Komisi VII DPR lainnya ke Turki untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen.

“[Ke Turki agenda kunker] Komisi VII,” kata Indra kepada Indonesia.com, Rabu (15/12).

Namun, ia tidak menjelaskan terkait kegiatan Mulan dan anggota Komisi VII lainnya di Turki secara spesifik. Indra berkata, agenda dalam kunker tersebut cukup banyak. Indra pun memastikan keputusan melakukan kunker ke Turki sudah dibahas secara matang di Komisi VII DPR.

“Tentu putusan tersebut sudah dibahas secara matang di komisinya,” ucap dia.

Satgas Covid-19 hari ini merevisi aturan karantina bagi pejabat negara. Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menyebut dispensasi itu berlaku individual. Selain itu dispensasi tak berlaku bagi pejabat yang tidak sedang dinas.

Pejabat bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi ke Satgas Penanganan Covid-19 tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” ucap Wiku.

Sebagai informasi, Mulan dan suaminya Ahmad Dhani mendapat sorotan sepulang dari Turki karena tak menjalani 10 hari masa karantina terpusat sebagai protokol pencegahan Covid-19. Keduanya disebut bepergian ke salah satu mal di Jakarta belum genap 10 hari usai tiba dari Turki.

Belakangan, Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa pihaknya memang telah memberi Izin kepada Mulan dan keluarga lantaran Mulan merupakan anggota DPR RI.

“Saya meng-approve-nya beliau atas nama Ibu Raden Wulansari anggota DPR RI mendapatkan (izin) karantina mandiri (dari BNPB) pada tanggal 5 Desember,” ucap Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono

Sebelumnya, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri, termasuk anggota DPR, wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia menyatakan tidak boleh ada pengistimewaan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk untuk pejabat sekalipun.

Dante menjelaskan, kewajiban karantina di tempat yang ditentukan bukan di fasilitas pribadi bertujuan agar seluruh pelaku perjalanan mendapatkan pengawasan dan prosedur isolasi yang sesuai.

Langkah ini menurutnya penting untuk mencegah penyebaran varian-varian baru virus Sars-CoV-2 di Indonesia. Termasuk juga perubahan aturan masa karantina yang saat ini ditetapkan menjadi 10 hari.

“Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan,” tegasnya.

(mts/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *