Satgas Ternate Tetapkan Pembatasan Aktivitas saat Natal 2021



Jakarta, Indonesia —

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ternate, Maluku Utara, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara intensif, khususnya jelang momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Sekretaris Satgas Covid-19 Ternate, Arif Gani mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat harus tetap dilakukan, terutama saat menjelang Natal dan tahun baru 2022, guna menekan peredaran virus Covid-19.

“Apalagi, saat momentum hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diprediksi tingkat aktivitas warga akan meningkat dibanding hari normal dan akan disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Arif Gani di Ternate, Sabtu (11/12).

Selain itu, dikhawatirkan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan menjadi klaster baru, sehingga langkan antisipasi segera diambil dengan melakukan disiplin protokol kesehatan, mulai menggunakan masker hingga menjaga jarak.

Terlebih, berdasarkan data Satgas Covid-19, khususnya Kota Ternate untuk semua tahapan vaksinasi Covid-19 telah mencapai 60,95 persen. Ditargetkan pada akhir Desember 2021, Kota Ternate bisa mencapai 70 persen berdasarkan target secara nasional

Untuk itu, pemerintah akan menyusun langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Operasi Lilin Kie Raha 2021

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi menyatakan, untuk pengamanan Operasi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan dilaksanakan dengan sandi operasi Lilin Kie Raha 2021 selama 10 hari, terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun personel yang terlibat dalam pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru adalah dari Polda Malut serta jajaran sebanyak 569 personel, terdiri dari 99 personel Polda dan 470 personel Polres jajaran.

Sedangkan, jumlah pos yang akan disiapkan Polda Malut dan Polres Jajaran yaitu 87 pos terdiri dari 53 pos pengamanan, 31 pos pelayanan dan tiga pos terpadu. Adapun yang menjadi tempat pengetatan dan pengawasan yaitu gereja, terminal, pelabuhan, bandara, tempat perbelanjaan, pasar tradisional dan tempat wisata serta objek/tempat pergantian saat tahun baru, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Adip menjelaskan, sebelum Natal dan Tahun Baru, Polda Malut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, pengurus gereja, hingga manajemen perbelanjaan dan pengurus wisata.

“Kita berharap masyarakat tidak mengabaikan kebijakan tersebut, meskipun kondisi COVID-19 saat ini menurun. Tetap menjaga protokol kesehatan dan sama-sama melaksanakan Natal dan Tahun Baru ini di rumah saja, jangan sampai gelombang ketiga terulang kembali,” kata Adip.

(rea)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *