Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Masih Buron



Jakarta, Indonesia —

Satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan berinisial DR masih diburu oleh kepolisian. Tersangka diduga berpindah-pindah lokasi sehingga belum tertangkap.

Para korban dalam perkara ini menaksir kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,3 triliun. Dana itu dihimpun dari banyak masyarakat.

“Satu lagi DR belum tertangkap, dia masih lari, masih kabur,” kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun saat dihubungi, Senin (20/12).

Menurut Ma’mun, keberadaan tersangka DR sempat terlacak oleh kepolisian. Namun, tak tertangkap karena telah berpindah tempat.

Dia menjelaskan penyidik masih mengupayakan penangkapan terhadap tersangka yang telah buron tersebut.

“Dia masih pindah-pindah terus, masih melarikan diri lah putar-putar terus, kemana-mana,” ucap Ma’mun.

Ma’mun menerangkan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut pasca penangkapan dua tersangka lain berinisial VAK dan B.

Ia pun belum dapat menuturkan secara rinci mengenai skema bisnis ataupun modus yang digunakan para tersangka untuk menarik minat masyarakat berinvestasi dalam program tersebut.

Sejauh ini, penyidik meyakini bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan orang yang bertindak sebagai upline, atau biasa dikenal sebagai distributor awal yang merekrut bawahan (downline).

Upline semua (tersangka). Kemungkinan Topnya. Masih kami kembangkan, sabar ya,” katanya.

Sebelumnya, dugaan penipuan investasi ini mencuat di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban bersuara dan mengatakan bahwa telah tertipu.

Bareskrim belum dapat memastikan jumlah kerugian korban dalam perkara ini. Penyidik masih perlu memastikan setiap keterangan korban dan transaksi-transaksi yang terjadi.

Polisi pun telah membuka posko penanganan perkara dugaan penipuan investasi Sunmod Alkes. Korban diminta untuk melapor ke polisi jika menjadi korban.

(mjo/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *