Semua Fraksi Diklaim Sepakati Poin Pokok RUU Kekerasan Seksual
Semua fraksi DPR RI disebut telah menyepakati sejumlah pasal pokok dalam rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) yang kini dalam tahap penyempurnaan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut kini telah mengerucut pada klausul-klausul yang bisa disepakati oleh seluruh fraksi. Dia pun menargetkan, RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam waktu dekat.
“Memang masih ada belum sesepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insya Allah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Willy usai rapat, Selasa (16/11).
Dia menerangkan, beberapa klausul penting yang menjadi progres dalam RUU TPKS di antaranya soal penegasan tentang pencegahan terhadap TPKS dan fokus perlindungan terhadap korban.
Dia menyebut RUU TPKS nantinya akan fokus pada perlindungan korban, melainkan juga pada penanganan dan pemulihan.
“Di RUU ini, korban benar-benar menjadi perhatian kita. Korban tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terkait kasus kekerasan yang dialami olehnya,” ucapnya.
Wakil Ketua fraksi Nasdem itu menyebut RUU TPKS akan menjadi payung hukum acara bagi seluruh korban tindak pidana kekerasan seksual.
Selain kepada korban, beberapa klausul baru RUU TPKS juga mengatur soal pencegahan bagi kekerasan seksual terhadap kaum disabilitas dan anak yatim. Dalam rapat, beberapa fraksi juga mengusulkan aturan soal kekerasan seksual berbasis digital.
“Insya Allah kalau dilempangkan jalan, kita juga akan langsung pleno untuk memutuskan RUU ini menjadi inisiatif DPR. Mudah-mudahan semuanya dimudahkan,” katanya.
(thr/ain)