Seorang Anak di Bandung Diperkosa dan Dijual Sebagai PSK



Jakarta, Indonesia —

Seorang anak di bawah umur di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban perkosaan hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) menggunakan aplikasi media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo membenarkan kasus itu. Rudi mengatakan, polisi sudah menangkap beberapa orang pelaku.

“Iya, pelaku sudah kita tahan dan kita lakukan pemeriksaan,” katanya, Selasa (28/12).

Rudi memastikan penyidik tengah menangani perkara ini. Proses sidik terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain.

“Pelakunya kita amankan laki-laki dua orang dan satu perempuan. Istri salah satu pelaku karena dia ada situ jadi turut serta,” ujarnya.

Ketiga pelaku, ujarnya, memiliki berperan berbeda-beda. Pria berinisial S (19) bertugas menganiaya dan menjual korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. Kemudian, I (19) bertugas menjual korban di MiChat. Sementara satu pelaku perempuan yang merupakan istri I masih di bawah umur bertugas menganiaya dan menjual korban.

Penyidik mengungkap korban dan pelaku berinisial I mulanya berkenalan via media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, I berpacaran dengan korban.

“Awalnya dari Facebook, korban berkenalan dengan I. Dari kenalan tersebut, pacaran. Akibat pacaran itu persetubuhan beberapa kali,” tutur Rudi.

I kemudian mengajak pelaku berinisial S dan istrinya yang masih di bawah umur bersiasat untuk menjual korban sebagai PSK.

“Langsung dia (pelaku) masukkan ke MiChat, lalu dijual (korban),” ujar Rudi.

Adapun dugaan penjualan korban terhadap pria hidung belang lainnya masih dalam penyelidikan.

“Korban sudah diperkosa kemudian diperjualkan,” ucap Rudi.

Adapun ketiga tersangka disangkakan dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan dalam beleid tersebut, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 juta.

“Kita proses dan lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Semoga cepat selesai disidangkan,” tutur Rudi.

(hyg/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *