Seorang Bidan Jadi Saksi di Sidang Kasus Cabul Herry Wirawan



Bandung, Indonesia —

Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (28/12).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan agenda sidang yakni menghadirkan sisa saksi fakta yang belum dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa mengikut sidang di Rutan Kebonwaru Bandung, sedangkan saksi datang ke pengadilan dan ada yang secara virtual.

“Besok, ada lima orang saksi. Salah satunya bidan,” kata dia, Senin (27/12).

Selain bidan, saksi lainnya yang akan dimintai keterangan yakni pihak keluarga dari Herry. Mereka akan dimintai keterangan soal perbuatan terdakwa Herry.

“Saudaranya Herry juga besok saksinya,” ucap Dodi.

Diketahui, sidang dakwaan terdakwa Herry Wirawan berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *