Setneg Klaim Penghapusan Ditjen Sesuai Situasi, Wamen Tak Politis



Jakarta, Indonesia —

Penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) Kementerian Sosial oleh Presiden Jokowi diklaim sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengadaan Wakil Menteri Sosial sebagai gantinya pun disebut tak politis.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan penghapusan Ditjen tersebut sudah melewati pelbagai evaluasi dan penilaian untuk menyesuaikan kebutuhan, terutama di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Ada unit-unit yang fungsinya bisa dimasukkan ke dalam beberapa ditjen lainnya. Ada yang merger, kementerian aja bisa digabung. Jadi, semuanya tergantung kebutuhan dan situasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemensos juga memiliki peran yang sangat strategis untuk membantu masyarakat bangkit dari pandemi Covid-19. Menurut Faldo, penghapusan Ditjen PFM semata-mata untuk merespons tantangan zaman. 

“Jadi, semuanya murni untuk menjawab berbagai kebutuhan baru. Yang jelas, saat pandemi ini, kita harus berlari. Kemensos punya peran penting di sini,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menghapus Ditjen PFM Kemensos melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Dalam Bab II Pasal 6 Perpres terbaru tersebut, susunan organisasi Kementerian Sosial tak lagi menyebutkan bagian Ditjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).

Berdasarkan aturan lama, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, Dirjen PFM memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penanganan fakir miskin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Region kerja Dirjen PFM mencakup penanganan fakir miskin di pedesaan, perkotaan, pesisir dan pulau-pulau kecil atau tertinggal, hingga perbatasan antar negara.

Direktorat ini juga yang menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu versi Kementerian Sosial, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penanganan fakir miskin di Indonesia.

Di saat yang sama, Presiden menambah kursi wakil menteri sosial lewat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Jabatan baru itu menggenapkan jumlah wakil menteri yang masih kosong di Kabinet Indonesia Maju menjadi delapan kursi.

Hingga saat ini, kabinet Jokowi memiliki 22 kursi wakil menteri. Sebanyak 14 di antaranya sudah diisi sejak Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan ke publik pada 23 Oktober 2019.

Faldo juga membantah bahwa penambahan jabatan Wakil Menteri (Wamen), termasuk Wamensos, bertujuan untuk politik akomodasi atau bagi-bagi jabatan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan hal tersebut sifatnya hanya sebagai persiapan saja jika suatu saat dibutuhkan.

“Artinya, itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12).

Lebih lanjut, dirinya juga mengaku heran lantaran setiap penerbitan Perpres selalu dikait-kaitkan dengan politik. Semisal untuk bagi-bagi jabatan atau akomodasi pihak tertentu.

Padahal hingga kini banyak pos wakil menteri yang belum terisi, meski perpresnya sudah terbit. Salah satunya, pos wakil menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Karenanya, ia menilai, penerbitan Perpres Wamen tersebut dikarenakan murni urusan pemerintahan, tidak ada embel-embel politik didalamnya.

“Setiap Perpres Wakil Menteri langsung menarik perhatian, ini selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik. Namun, kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden,” tuturnya.

Faldo juga mengklaim kinerja pemerintahaan saat ini masih optimal dan belum ada tanda-tanda perubahan. “Apakah ada kenaikan target dari presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi,” pungkasnya.

(tfq/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *