Siapa Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi dan MKD?

Jakarta, Indonesia —
Rayen Pono tengah ramai disorot publik usai melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat karena sang personel Dewa 19 tersebut diduga melakukan diskriminasi ras dan etis.
Laporan yang bermula dari debat terbuka itu pun membuat nama Rayen Pono dibahas netizen, termasuk latar belakang hingga kiprahnya di dunia musik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, siapa Rayen Pono yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi hingga MKD?
Penyanyi bernama lengkap Rayendie Rohy Pono itu pertama kali mencuat di industri musik ketika bergabung dalam grup musik Pasto. Ia menjadi salah satu dari empat personel grup itu, bersama Bayu, Meltho, dan Rudolph.
Mereka merintis karier di industri setelah berkenalan dengan Glenn Fredly. Pasto lalu berkiprah di bawah bimbingan Glenn hingga merilis sejumlah album, seperti I Need You (2007) dan Kembali (2009).
Rayen Pono tetap bertahan bersama Pasto di tengah bongkar pasang personel. Perubahan tersebut berlanjut hingga Pasto mengusung format duo beranggotakan Rayen dan Meltho.
|
Kiprah Pasto format duo itu melejit ketika single Tanya Hati dan Aku Pasti Kembali dari album Kembali mendapat sambutan hangat dari pendengar.
Namun, Rayen akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari Pasto pada 2010. Ia memilih untuk melanjutkan karier sebagai penyanyi solo pada 2012, mulai dari merilis album solo Be My Self Again (2012).
Rayen kemudian merilis sejumlah single sejak saat itu, seperti Haruskah, Cinta Itu Kamu, Mata-Mata, Ruang Hati, hingga Mulai Kesepian. Ia juga sempat merilis album solo berjudul Empat Puluh pada 2023.
Nama Rayen Pono kembali menjadi perbincangan ketika video perdebatan dengan Ahmad Dhani viral di media sosial. Ia melontarkan opini pedas terkait seteru hak cipta yang tengah dihadapi penulis lagu dan penyanyi.
Namun, perdebatan itu meluas hingga muncul laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani. Ia melaporkan Dhani atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Personel Dewa 19 itu diduga menyebut marga Pono menjadi ‘porno’ dalam debat terbuka. Rayen Pono semula enggan melaporkan Ahmad Dhani ke polisi jika sang musisi langsung meminta maaf.
Namun, katanya, Dhani tidak kunjung minta maaf walau tindakannya telah ramai disorot di media sosial.
Laporan Rayen Pono di Bareskrim Polri itu pun sudah teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (23/4).
Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke MKD karena statusnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam laporan itu, Rayen melampirkan sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar chat Whatsapp hingga potongan video Ahmad Dhani yang menyebutkan kata porno dalam debat terbuka. Menurutnya hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius.
“Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis (24/4).
“Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh, bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” ujar dia.
(frl/end)