Sidang Azis Syamsuddin, Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi



Jakarta, Indonesia —

Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial menjadi saksi sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

“Rencana saksi hari ini, Mustafa dan M. Syahrial,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/12).

Kedua orang tersebut sebelumnya sudah memberikan keterangan dalam perkara yang sama dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan, Syahrial disebut dapat mengenal Robin karena dibantu dengan Azis. Syahrial dan Azis sama-sama kader Partai Golkar.

Saat itu, Syahrial meminta agar kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan dirinya dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada tidak diusut oleh KPK. Syahrial pun menyuap Robin.

Selain itu, Syahrial disinyalir mengetahui bahwa Azis mempunyai 8 orang di KPK untuk mengamankan perkara. Salah satunya adalah Robin.

Dua hal tersebut diketahui saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusmada pada sidang yang digelar Senin (4/10).

Sementara itu, Mustafa menyebut Azis meminta fee delapan persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyampaian terkait fee ini terlontar saat Mustafa bertandang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, yang merupakan kader Partai Golkar.

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (1/11).

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Azis disebut memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/bmw/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *