Sidang Jerinx Kembali Digelar di PN Jakpus



Jakarta, Indonesia —

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Rabu (29/12).

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

“Hari ini sidang jam 10.00 WIB. Acara replik jaksa atas eksepsi tim penasehat hukum. Belum putusan sela. Minggu depan acara putusan sela,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (29/12).

Pada pekan lalu, Jerinx telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa di muka sidang. Jerinx meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pengancaman karena surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, jelas dan lengkap.

“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,” ujar Jerinx diwakili penasehat hukumnya, Sugeng.

Sugeng berujar dakwaan pertama tidak menguraikan unsur rasa takut. Ada perbedaan antara tempus delicti dalam surat dakwaan tertanggal 2 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan pada akibat yang dimaksud (Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R/143/VIII/2021) tertanggal 18 Agustus 2021.

“Dakwaan tidak dapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2021 adalah akibat peristiwa 2 Juli 2021. Dakwaan tidak menguraikan peristiwa pada saat dan setelah tuduhan delik tanggal 2 Juli 2021,” kata Sugeng.

“Surat dakwaan juga tidak menyebutkan hasil dari visum yang dimaksud. Apabila dicermati dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R/143/VIII/2021 diketahui justru tidak ditemukan unsur rasa takut dalam diri Adam Deni [pelapor kasus],” sambungnya.

Unsur rasa takut dimaksud terkait dengan dugaan perbuatan Jerinx yang mengancam Adam Deni karena akun media sosialnya hilang.

Dalam eksepsinya itu pula Sugeng menyinggung bukti rekaman yang diambil penyidik dari Adam Deni yang telah melanggar perlindungan hak oleh negara atau rights protection by the state. Menurut dia, rekaman percakapan terkait dugaan pengancaman tersebut diperoleh Adam tanpa seizin Jerinx.

Hal itu, terang Sugeng, melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 21 UU 39/1999 tentang HAM Jo Pasal 26 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE yang mengatur hak privasi orang lain.

“Bahwa terdakwa tidak pernah tahu dan memberikan izin sehubungan dengan rekaman tersebut. Dengan demikian, rekaman a quo diambil dengan melanggar rights protection by the state,” imbuhnya.

Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(tfq/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *