Sidang Putusan Kasus Walkie Talkie Suu Kyi Diundur ke 10 Januari



Jakarta, Indonesia —

Pengadilan junta Myanmar kembali menunda putusan sidang kasus dugaan kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dengan terdakwa Aung San Suu Kyi.

Dikutip dari AFP, Suu Kyi (76) mulanya dijadwalkan akan mendengar putusan atas tuduhan impor ilegal walkie-talkie, kasus terbaru dalam daftar putusan di pengadilan junta yang bisa membuatnya dipenjara selama sisa hidupnya itu.

Namun, menurut sebuah sumber yang mengetahui kasus tersebut, hakim menunda putusan hingga 10 Januari.

Suu Kyi sejauh ini terancam tiga tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus walkie-talkie. Peralatan komunikasi itu sendiri ditemukan di tahap awal kudeta ketika tentara dan polisi menggerebek rumahnya.

Peraih Nobel Perdamaian itu sendiri telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta terhadap pemerintahnya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat pemerintahan demokratis di negara Asia Tenggara tersebut.

Protes nasional pun dilakukan atas kudeta tersebut hingga berujung aksi militer berdarah, dengan lebih dari 1.300 orang tewas dan lebih dari 11.000 orang ditangkap.

Awal bulan ini, Suu Kyi dipenjara empat tahun dengan tuduhan menghasut melakukan perlawanan terhadap militer dan melanggar pembatasan Covid-19. Putusan itu pun dikecam secara luas oleh masyarakat internasional.

Pimpinan Junta Militer Myanmar Min Aung Hlaing kemudian meringankan hukumannya menjadi dua tahun sambil mengatakan bahwa Suu Kyi akan menjalani hukumannya di tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Ia juga didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan dugaan pelanggaran undang-undang rahasia negara.

Wartawan pun dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw dan pengacaranya baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

(AFP/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *