Sidang Vonis Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Digelar 11 Januari
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Damis mengatakan sidang dengan agenda putusan kasus penyalahgunaan narkotika terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akan digelar Januari 2022.
Agenda itu diumumkan usai pengadilan mendengar pembelaan mereka atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pleidoi dari kedua terdakwa tersebut.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah maka perkara saudara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022,” kata Damis di PN Jakpus, Kamis (30/12).
Dalam pleidoinya, Nia mengaku tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.
Selain itu berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT), Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurutnya masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.
“Rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” ucap Nia dalam Pleidonya.
Pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab meminta tuntutan rehabilitasi terhadap kliennya dikurangi menjadi enam bulan dari sebelumnya 12 bulan.
Pihaknya juga ingin masa rehabilitasi itu dihitung per 10 Juli 2021. Sehingga enam bulan itu dipotong dengan lima bulan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan kliennya di Cisarua Bogor.
Namun JPU menyampaikan sanggahan atas pleidoi terdakwa atau replik. JPU menyebut akan tetap pada tuntutan awal yaitu 12 bulan rehabilitasi.
“Kami masih tetap pada tuntutan kami yg telah kami bacakan sebelumnya dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa,” ujar JPU dalm repliknya.
JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur selama 12 bulan.
Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa M. Hatta Ali.
(yla/ain)