Sindir Pemerintah, Pegiat Anti Korupsi Bayar Royalti Ki Nartosabdo



Jakarta, Indonesia —

Pegiat anti korupsi Boyamin Saiman membayar royalti atas penggunaan salah satu lagu atau tembang Jawa karya seniman sekaligus dalang kondang asal Semarang, Ki Nartosabdo.

Pembayaran royalti senilai Rp17 juta ini dilakukan Boyamin kepada Jarot Sabdono, selaku ahli waris Ki Narto Sabdo, di Semarang pada 10 Desember 2021 lalu.

Royalti tersebut diberikan hanya untuk satu tembang atau lagu karya Ki Nartosabdo yang berjudul Kudangan. Lagu berbahasa Jawa tersebut akan digubah Boyamin ke dalam Bahasa Indonesia dengan aransemen musik modern.

“Ini bentuk kepedulian saya kepada seniman dan juga keluarganya dan lagu itu memang liriknya saya senang, soal pemimpin yang diharapkan bisa benar-benar mengatur negara dan menyejahterakan masyarakatnya”, kata Boyamin kepada Indonesia, Senin (20/12).

Boyamin menambahkan apa yang dilakukannya ini juga untuk memberikan contoh kepada Pemerintah dalam memberlakukan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pajak Royalti.

“Kalau Pemerintah buat PP begitu, ya biar saya yang memberikan contoh meski saya sampai sekarang belum melihat Pemerintah beri contoh beri royalti ke seniman. Harusnya begitu, buat aturan, tapi beri contohnya supaya ditiru masyarakatnya”, sindir Boyamin.

Sebagai informasi, Ki Nartosabdo mendapat gelar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai Pahlawan Budaya Indonesia.

Penghargaan dan penghormatan ini dituangkan resmi lewat Sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo pada 4 November 2021.
Oleh Tjahyo, sertifikat tersebut dititipkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan aktivis anti korupsi Boyamin Saiman.

(dmr/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *