Siskaeee Diperiksa Psikolog, Polisi Ungkap Ada Trauma Masa Lalu



Jakarta, Indonesia —

Polisi mengungkap aksi eksibisionisme alias mempertontonkan area intim yang dilakukan FC (23) atau FCN alias Siskaeee turut dipengaruhi trauma masa lalunya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan fakta itu terungkap lewat tes kejiwaan yang dilakukan terhadap Siskaeee selama proses penyidikan.

“Orangnya setelah kita dalami dengan psikolog, yang bersangkutan mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang memanfaatkan kelemahan atau negatif dengan perkembangan-perkembangan teknologi industri,” kata Roberto di Mapolda DIY, Selasa (7/12).

Roberto berujar trauma masa lalu Siskaeee ini hanya bisa diungkap kala sidang nanti.

“Trauma masa lalu bisa berbagai macam bentuk yang memunculkan alasan perilaku. Pasti ada motif pendorong suatu tindak pidana,” sambungnya, tanpa merinci insiden yang memicu traumanya.

Roberto melanjutkan, perilaku menyimpang Siskaeee ini akhirnya bergeser ke arah motif ekonomi. Ia mulai memproduksi konten-konten vulgar yang kemudian diunggah ke platform daring berbayar.

“Perbuatan ini tidak terjadi kalau demand-nya tidak ada. Kalau demand-nya ada keinginan orang untuk menonton, ini yang sangat berbahaya,” ujar Roberto.

Jatu Anggraeni, Psikolog yang melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee menuturkan perilaku eksibisionis dilakukan untuk meraih kepuasan seksual. Terutama setelah mendapat respons dari seseorang, atau dalam kasus Siskaeee juga yang dengan sengaja diunggah ke situs dewasa berbayar dan media sosial.

Menurut dia, ada beberapa penyebab bagi individu bertindak menyimpang. Pertama adalah kondisi biologis karena adanya dorongan seksual yang terlalu tinggi, lalu sikap antisosial sehingga tidak bisa melakukan interaksi dengan normal kepada individu lainnya.

Faktor ketiga yakni pernah mengalami kekerasan atau trauma seksual sehingga menjadi bentuk pelampiasan kala dewasa. Jatu turut memaparkan adanya kesalahan pola asuh.

“Yaitu kesalahan pola asuh yang diterima pelaku dari kecil hingga sekarang sehingga menyebabkan depresi,” ucap Jatu.

Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pornografi dan UU ITE usai video pamer auratnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.

Video itu, berdasarkan keterangan Siskaeee dibuat pada 18 Juli 2020.

Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang ia unggah ke platform daring berbayar. Lokasi pengambilan gambarnya ada di dalam maupun luar negeri.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dari konten-kontennya ini pula Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar. Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.

Atas perbuatannya, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

(kum/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *