Situs KPU Jatim Diretas, Tampilkan soal Bunuh Diri Novia Widyasari


Jakarta, Indonesia —

Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur diretas. Laman KPU Jatim menampilkan postingan soal kasus bunuh diri mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, Novia Widyasari.

Pantauan Indonesia.com pada pukul 13.20 WIB, Minggu (5/12), tampilan layar situs memperlihatkan foto dengan caption “seorang perempuan bernama Novia Widyasari (23) ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto pada 2 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, diduga ia depresi karena diperkosa pacarannya hingga hamil dan disuruh aborsi.

Tampilan situs juga memperlihatkan kalimat “Hacked By/Fake Root” dan “Mungkin kau akan selamat di dunia, tapi tidak untuk di akhirat. Sebanyak apapun hartamu tidak akan sanggup untuk menyogok keadilan Allah”.

Indonesia.com telah menghubungi Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam terkait peretasan itu, namun yang bersangkutan belum merespons pesan singkat yang dikirimkan.

Diketahui, kasus dugaan bunuh diri Novia menjadi perbincangan di media sosial dan memicu tagar #SaveNoviaWidyasari. Berdasarkan keterangan kepolisian, Novia ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12).

Beberapa hari setelahnya, Anggota Polres Pasuruan Kabupaten, Bripka Randy yang merupakan kekasih Novia, ditangkap. Ia disebut telah memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan sebanyak dua kali sepanjang mereka menjalin hubungan.




tampilan situs KPU Jatim yang diretastampilan situs KPU Jatim yang diretas Foto: Tangkapan layar web KPU Jatim

“Sebelum meninggal dunia korban dua kali melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Slamet mengatakan, mulanya keduanya berkenalan di sebuah acara di Malang, Jatim 2019 silam. Keduanya kemudian menjalani hubungan asmara atau berpacaran.

Lalu pada kurun 2020-2021, Bripka Randy diketahui kerap kali memaksa NW untuk berhubungan seksual. Akibatnya korban pun sempat hamil sebanyak dua kali.
Sebanyak dua kali itu pula Randy memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat aborsi.

Atas perbuatannya Bripka Randy kini diamankan di Kapolsek Mojokerto Kabupaten. Ia terancam sanksi etik dan hukuman pidana.

“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” kata Slamet.

(yoa/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *