Soal Telegram Panglima TNI, Demokrat Khawatir Atasan Lindungi Bawahan



Jakarta, Indonesia —

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah, menyatakan khawatir atasan akan bertindak melindungi bawahan bila proses pemeriksaan seorang prajurit TNI harus dengan izin komando lebih dahulu.

Pernyataan itu disampaikan Rizki merespons penerbitan Surat Telegram (ST) Panglima nomor: ST/1221/2021 oleh Marsekal Hadi Tjahjanto menjelang akhir masa jabatannya, 5 November 2021.

Menurutnya, persetujuan atasan tidak diperlukan dalam pemeriksaan seorang prajurit TNI.

“Izin atau persetujuan atasan tidak diperlukan dalam proses hukum yang menyangkut prajurit. Jika diperlukan izin atasan sebelum aparat bisa meminta keterangan atau keperluan hukum lainnya, yang kami khawatirkan akan ada kecenderungan atasan melindungi bawahannya,” kata Rizki kepada Indonesia.com, Rabu (24/11).

Ia meminta meminta potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi proses hukum seorang prajurit TNI dicegah.

Lebih lanjut, Rizki berpendapat, prajurit TNI merupakan subjek hukum yang tidak kebal dari peraturan apapun.

Menurutnya, semua personel militer memiliki posisi yang sama di mata hukum, apalagi tentara memiliki peraturan khusus agar tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan personel TNI.

“Panglima TNI harus bertindak tegas kepada para prajurit yang tengah mengalami masalah hukum agar tidak ada anggota TNI yang bermain-main dengan peraturan,” sambungnya.

Rizki mengaku tidak masalah jika aturan teknis yang dikeluarkan bertujuan agar aparat penegak hukum berkoordinasi atau berkomunikasi kepada atasan prajurit yang sedang berurusan dengan hukum lebih dahulu.

Menurutnya, hal yang menjadi masalah datang, ketika aturan tersebut menyatakan proses hukum terhadap prajurit TNI harus memerlukan izin atasan prajurit tersebut.

Rizki mengingatkan, prajurit TNI pun memiliki hak di hadapan hukum untuk mendapatkan pendampingan. Dalam hal ini, menurutnya, peran komandan dalam pemenuhan hak hukum dari prajurit tersebut bisa dioptimalkan.

Rizki menyatakan pihaknya mendukung Panglima TNI memberikan aturan teknis terkait proses hukum yang melibatkan anggotanya. Dia berkata, aturan teknis tersebut penting untuk disusun agar tidak ada salah paham antara TNI dan aparat penegak hukum.

“Tapi jangan sampai aturan teknis tersebut malah menyulitkan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Sebelumnya, termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum tersebut. ST itu juga dikeluarkan karena adanya pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Panglima Hadi.

Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu. 14 pejabat itu adalah KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.


(mts/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *