Spek Teknis Rampung, Pelat Nomor Putih Masuk Proses Lelang
Korps Lalu Lintas Polri menyebut persiapan penerapan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor milik sipil masih sesuai rencana dan kini telah memasuki proses lelang.
Selain itu Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Taslim Chairuddin menuturkan Polri juga telah merampungkan spesifikasi teknis dari pelat nomor putih kendaraan sipil itu.
“Spesifikasi teknis sudah disusun sesuai dengan Perpol no. 7 tahun 2021, artinya mengacu dengan rencana perubahan dan saat ini sudah masuk dalam menkanisme proses lelang,” kata Taslim melalui pesan singkat, Kamis (23/12).
Lebih lanjut, Taslim belum mengurai bagaimana spesifikasi teknis yang diatur. Ia hanya memastikan proses pengadaan pelat putih kendaraan sipil tidak mengalami kendala.
“Untuj proses lelangnya sendiri itu tidak dalam wewenang saya. Namun sejauh ini tidak ada kendala semua baik- baik saja,” kata Taslim.
Penggantian warna dasar pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.
Polisi hendak mengganti warna pelat nomor sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Penerapan pelat nomor putih dipastikan tidak dilakukan serentak, melainkan dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat jangan kaget saat memasuki tahap ini.
(ryh/fjr)