Stella Konsumen Klinik Kecantikan Dijerat UU ITE Sidang Vonis Hari Ini



Jakarta, Indonesia —

Warga Surabaya, Jawa Timur, Stella Monica, yang dipidanakan klinik kecantikan L’Viors dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan menghadapi sidang vonis, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/12) hari ini. Stella berharap dalam sidang hari ini, majelis hakim memberinya vonis bebas.

Stella mengaku telah mempersiapkan mental dan hatinya jelang menjalani sidang putusan. Ia berharap hakim berpihak pada hati nurani dan rasa kemanusiaan.

“Saya mempersiapkan mental dan hati saya. Saya cuma berharap hakim punya hati nurani dan rasa kemanusiaan,” kata Stella kepada Indonesia.com, Rabu (2/12).

Stella juga meminta hakim berlaku bijak dalam mengambil segala keputusan. Sebab ia yakin, dalam perkara ini dia adalah korban kriminalisasi.

“Semoga hakim punya hati nurani. Bagaimana rasanya jika seumpama anak mereka, dikriminalisasi seperti saya, bayangkan perasaan orang tua saya,” ucapnya.

Ia berharap hakim memberikan vonis tidak bersalah dan bebas murni. Karena, kata dia, fakta persidangan telah menunjukkan demikian.

Stella meyakini apa yang ia sampaikan di media sosialnya adalah bentuk curahan hati seorang konsumen yang kecewa dengan layanan L’Viors. Hal itu juga ia lakukan, setelah berkali-kali komplain secara langsung.

“Harapan saya hakim membebaskan saya. Karena saya tidak bersalah. Saya itu konsumen yang mencurahkan hati di Instagram pribadi saya dan itu [private] terkunci,” ujar Stella.

Ia juga yakin bahwa status dirinya masih sebagai konsumen L’Viors saat melakukan komplain. Dan ia merasa berhak dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Karena enggak ada mantan konsumen. Kalau nanti saya bersalah ini preseden buruk bagi hukum di Indonesia, dan ini berbahaya bagi konsumen seperti saya,” pungkas dia.

Sementara itu, Medical Director L’viors, dr Irene Christilia Lee selaku pelapor kasus Stella mengatakan, pihaknya berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan seadil-adilnya.

“Kami cuma mau yang seadil-adilnya, dan semua kami serahkan ke majelis hakim,” kata Irene saat dikonfirmasi.

Irene mengatakan L’Viors merupakan tempat dirinya dan banyak karyawan lain untuk mencari nafkah. Ia pun merasa berhak melakukan langkah hukum, karena dianggapnya Stella sudah melakukan tuduhan dan fitnah kepada L’Viors. Ia menilai itu sebagai upaya membela diri.

“Saya ingin masyarakat tahu bahwa dia itu salah. Dan kami sebagai L’Viors, saya juga bekerja di L’Viors dan banyak anak-anak yang bekerja di sini, ini tempat kami mencari nafkah, kami juga berhak melakukan pembelaan diri ketika kami dituduh, di fitnah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Stella Monica dipidanakan dengan dugaan pencemaran nama baik UU ITE. Ia dilaporkan oleh klinik kecantikan L’Viors, tempat dirinya menjalani perawatan.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia pun dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

(frd/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *