Suciwati Bertemu Jampidum Bahas Kasus Munir Hari Ini



Jakarta, Indonesia —

Suciwati rencananya akan menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk membahas kasus pembunuhan mendiang suaminya yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, hari ini, Kamis (9/12).

Kemarin, Suci mengaku kerap mengirim pesan-termasuk lewat aplikasi whatsapp-ntuk menanyakan kelanjutan kasus pembunuhan Munir. Namun, hingga saat ini, tidak ada balasan.

Hingga, sambungnya, pesan dan permintaan bertemu untuk membahas kasus Munir baru digubris pada Selasa (7/12).

“Karena Kejaksaan kan mewakili saya sebagai korban. Harusnya bicara, diskusi, tapi kan ini tidak pernah dilakukan, makanya akhirnya kemarin aku berkali-kali WA-in Jaksa Agung, akhirnya ini ditemui oleh Jampidum. Besok jam 2. Jadi langsung Kamisan kita,” kata Suci di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Di satu sisi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Kejagung untuk menindaklanjuti kasus Munir beberapa tahun lalu. Menurutnya, Kejagung bisa mengambil langkah dari dokumen dokumen yang ada. Namun, sampai saat ini ia tak mengetahui perkembangannya.

“Tahun 2016 langsung menyuruh Jaksa Agung untuk melakukan terkait dokumen. Saya pikir bukan hanya dokumen saja. Karena kalau mau membaca putusannya Pollycarpus atau Muchdi itu banyak sekali celah yang bisa dilakukan Jaksa Agung,” ujar Suciwati.

Terkait itu, ia mendapat informasi bahwa Komnas HAM telah mengirimi surat ke Jokowi untuk kembali turun dalam penuntasan kasus Munir. Ia menilai, Jokowi harus memerintahkan kembali Kejagung.

“Besok [hari ini] kita akan diterima oleh Jampidum. Jadi kita akan sampaikan bahwa Komnas HAM juga sudah menulis ke presiden bahwa ini harus ada tindak lanjut soal kasus pidananya karena itu tidak berhenti,” kata Suci.

“Harus ada perintah langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung. Meskipun itu sudah pernah dilakukan oleh Presiden,” imbuhnya.

Sebagai informasi, 17 tahun lalu, 7 September 2004, Munir dibunuh dengan racun dalam penerbangan ke Belanda.

Munir mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Amsterdam, Belanda. Hasil otopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik.

Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk Pollycarpus Budihari Prijanto.Pollycarpus sudah menjalani vonis penjara selama 14 tahun, dan bebas murni pada 29 Agustus 2018. Ia hanya menjalani delapan dari total vonis 14 tahun bui itu karena beragam remisi, dan telah keluar dari penjara sejak 2014 dengan status bebas bersyarat.

Mantan pilot Garuda itu meninggal pada medio Oktober 2020 karena Covid-19.

Di satu sisi, terkait kasus Munir, banyak pihak yang menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.

Dan, kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004 silam kini terancam kedaluwarsa. Sebab berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Pada 7 Septmber 2021, Suciwati ditemani sejumlah pihak kembali mendesak pembunuhan Munir itu menjadi kasus HAM berat agar pengusutannya tak mengenal masa kedaluwarsa.

Berdasarkan hal itu, Komnas HAM pun membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Tim itu diketahui komisioner Beka Ulung Hapsara dengan anggota M Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga.

(yla/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *